Baptis Kudus & Sidi

Sakramen Baptis Kudus dapat dilayankan baik kepada orang dewasa, anak dan seseorang dalam keadaan darurat.

1. Sakramen Baptis Kudus Dewasa

Jika Anda belum pernah menerima Baptis Kudus Anak sewaktu masih usia anak-anak, maka Anda dapat menerima Sakramen Baptis Kudus Dewasa setelah selesai menjalani kelas katekisasi dan dinyatakan dapat menerima Sakramen Baptis Kudus Dewasa.

2. Sakramen Baptis Kudus Anak

Sakramen Baptis Kudus Anak adalah baptisan kudus  yang dilayankan kepada anak berdasarkan perjanjian anugerah Allah dalam Tuhan Yesus Kristus dan pengakuan percaya orangtua/walinya yang sah secara hukum.

3.   Sakramen Baptis Kudus Darurat

Sakramen Baptis Kudus Darurat adalah baptisan kudus yang dilayankan kepada seseorang yang sudah uzur atau orang dewasa yang sedang sakit keras yang masih dapat mengaku imannya, atau kepada anak yang sakit keras atas dasar pengakuan iman orangtuanya/walinya.

4. Pengakuan Percaya/Sidi

Pengakuan percaya atau dikenal juga dengan istilah “sidi” adalah pengakuan percaya berkenaan dengan baptisan kudus anak yang semasa kecilnya telah diterima oleh seorang anggota baptisan.

GKI Karawaci melayankan Sakramen Baptis Kudus sesuai dengan persyaratan dan prosedur pelaksanaan yang telah diatur dalam Tata Laksana dan Tata Gereja GKI sebagai berikut :

Baptis Kudus Dewasa

  • Usia minimal 15 tahun.
  • Telah menyelesaikan katekisasi. Jika Anda telah menyelesaikan katekisasi di gereja lain yang mempunyai perbedaan ajaran dengan GKI, maka Anda perlu diperlengkapi dengan penjelasan pokok-pokok ajaran yang berbeda dan pengenalan akan GKI.
  • Ditetapkan layak oleh Majelis Jemaat setelah me ngikuti percakapan gerejawi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat berkenaan dengan pemahaman dan penghayatan imannya.
  • Jika Anda sudah pernah menjalani kelas katekisasi di jemaat lain di lingkungan GKI, maka GKI Karawaci dapat menerima Baptis Dewasa titipan dari jemaat lain di lingkungan GKI, dengan syarat telah mengikuti kelas katekisasi di jemaat GKI dan ada surat permintaan dari Majelis Jemaat yang  bersangkutan. Setelah menerima pelayanan Sakramen Baptis Kudus Dewasa, maka nama Anda akan tetap tercatat sebagai anggota jemaat asal Anda dan bukan anggota jemaat GKI Karawaci.

Baptis Kudus Anak

  • Pelayanan diberikan kepada anak yang belum mencapai usia dewasa.
  • Salah satu atau kedua orangtua/walinya anggota sidi jemaat GKI Karawaci dan tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
  • Apabila kedua orangtua/walinya bukan anggota GKI Karawaci, maka mereka harus meminta surat keterangan dari jemaat/gereja dimana mereka terdaftar sebagai anggota jemaat, yang menyatakan bahwa mereka adalah benar anggota jemaat yang bersangkutan, tidak sedang berada dibawah penggembalaan khusus dan Majelis Jemaat yang bersangkutan meminta Sakramen Baptis Kudus Anak bagi anak yang bersangkutan.
  • Usia anak dibawah 15 tahun.

Baptis Kudus dalam keadaan darurat

  • Majelis Jemaat melaksanakan percakapan penggembalaan dengan calon baptisan (bagi baptisan kudus dewasa) atau dengan orangtuanya/walinya (bagi baptisan kudus anak) mengenai pengakuan imannya
  • Baptisan kudus dalam keadaan darurat dilaksanakan dalam kebaktian di tempat calon berada, dilayankan oleh pendeta dan didampingi oleh paling sedikitnya 1 (satu) orang penatua.
  • Majelis Jemaat mewartakan hal tersebut kepada anggota jemaat pada hari minggu terdekat.

Pengakuan Percaya/Sidi

  • Pelayanan diberikan kepada seseorang yang pada waktu kecil sudah menerima baptis kudus anak.
  • Usia minimal anak 15 tahun.
  • Mengikuti kelas katekisasi.
  • Ditetapkan layak oleh Majelis Jemaat setelah mengikuti percakapan gerejawi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat berkenaan dengan pemahaman dan penghayatan imannya
  • Bagi Anda yang ingin menerima Sakramen Baptis Kudus Dewasa, Sakramen Baptis Kudus Anak, Sakramen Baptis Kudus dalam keadaan darurat  ataupun Pengakuan Percaya/Sidi, Anda dapat menghubungi Majelis Jemaat atau Tata Usaha Gereja.